Minggu, 18 Desember 2011

Matoa

Bagi teman-teman yang belum tahu seperti apa buah matoa, perlu saya ceritakan bentuk nya kaya kelengkeng tp besar nya sebesar rambutanrasanya enak sekali bila dipanen tepat waktu. Karena matoa yang belum matang akan terasa tidak nikmat, manisnya kurang dan bahkan bila kulit bijinya termakan akan terasa pahit. Buah matoa yang matang akan menghasilkan daging buah yang mudah melotok (lepas dari bijinya) dan terasa manis sekali. Bila yang belum pernah merasakannya silahkan mencobanya bila menemukan di toko buah ya. Sayangnya matoa tidak bisa disimpan untuk waktu lama, sehingga akan terasa lebih nikmat bila dimakan saat baru panen.




Sabtu, 03 Desember 2011

SLANK

Awalnya adalah terbentuknya Cikini Stones Complex (CSC), cikal bakal Slank pada Desember 1983. Kenapa Cikini Stone Complex? Karena awalnya band ini terdiri dari anak-anak SMA perguruan Cikini. Di band inilah Bimo Setiawan (dram), Boy (gitar), Kiki (gitar), Abi (bas), Uti (vokal) dan Well Welly (vokal) mengekspresikan kesukaan mereka terhadap karya-karya Rolling Stones.
 
Alhasil, biarpun mereka mencoba warna lain tetap saja akan kembali lagi ke karya-karyanya Rolling Stones. Tapi sayang kemudian band ini dibubarkan. Bimo Setiawan atau lebih dikenal dengan sebutan Bimbim tetap bertekad untuk bermusik. Lalu bersama dua orang saudaranya Denny dan Erwan, ia membentuk Red Evil. Berbeda konsep dengan CSC, Red Evil mulai menyisipkan karya sendiri ketika mereka tampil membawakan karya-karyanya Van Halen.




Lahirnya Slank
Merasa nggak puas dengan satu gitaris, Bimbim pun mengajak serta Bongky yang saat itu tercatat sebagai gitaris Reseh Band. Namun kedatangan Bongky di Red Evil membuat mundur gitaris yang akan didampinginya. Penampilan mereka yang terkesan asal-asalan kadang urakan membuat mereka kerap disebut slenge’an oleh teman-temannya. Mulai saat itulah Red Evil pun berubah nama menjadi Slank dengan formasi awal, Bimbim, Erwan (vokal), Bongky (gitar), Denny (bas) dan Kiki (gitar). Sejak itu pula, rumah Bimbim di Jl. Potlot III/14 Pancoran, Jakarta Selatan dijadikan tempat ngumpul alias markas kelompok Slank.

Melihat Slank yang tidak menunjukkan tanda-tanda kemajuan Erwan pun memutuskan untuk serius kuliah di Bali. Posisi Erwan lantas digantikan Uti dan Lala. Tapi tak lama, Well Welly yang dulu menjadi vokalis CSC masuk menggantikan. Formasi Slank terus berubah hingga menjadi solid ketika Bimbim dan Bongky merekrut Kaka (vokal), Pay (gitar) dan Indra Q. (kibor). Mereka kemudian memutuskan serius di jalur musik mereka dan mencari jalur untuk rekaman. Adalah Indra Q. yang berhasil menemukan Slank dengan Budhi Soesatio.

Setelah mendengar demo yang disodorkan, Budhi yakin musik Slank akan disukai. Apalagi mereka berani menampilkan warna musik yang berbeda. Dari pop, rock, sampai etnik. "Saya pikir grup ini bakal memiliki daya hidup yang lama", tutur Budhi saat itu. Tak disangka album Suit-Suit... Hey Hey... (Gadis Sexy) yang menampilkan hits Memang dan Maafkan ini meledak. Bahkan dalam ajang BASF Award tahun 1991, mereka memperoleh predikat "Pendatang Baru Terbaik".Sejak itu, jadwal manggung Slank sangat padat, tidak hanya sebatas Pulau Jawa dan Bali saja tapi juga dari Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.


Fans Fanatik
Perkiraan Budhi Soesatio akan grup ini ternyata benar, pangsa pasar yang dibidik Slank tepat dan memiliki kefanatikan tersendiri. Lirik lagu mereka dianggap simbol dari pemberontakan generasi muda terhadap nilai-nilai kemapanan. Oleh karena itu, markas mereka di Jl. Potlot 14 sering disatroni para penggemar Slank atau akrab disebut Slankers.Tak hanya Slankers yang kerap datang ke tempat ini, tapi juga dari kalangan musisi. Tempat ini kemudian jadi seperti sebuah komunitas, karena dari tempat ini banyak lahir musisi-musisi muda. Alumnus gang Potlot antara lain Imanez, Anang, Kidnap Katrina, Alm. Andi Liani, Oppie Andaresta dan Flowers.

Sayang, formasi solid ini pun ternyata harus pecah. Pay, Bongky dan Indra memutuskan hengkang karena adanya ketidak puasan rehadap masalah manajemen. Ketiganya lantas bergabung dan membentuk band bip. Tiga personel baru, yakni Abdee (gitar), Ridho (gitar) dan Ivanka (bas) masuk mengisi kekosongan formasi Slank. Kehadiran mereka, bisa dibilang membawa perubahan besar bagi Slank. Selain lebih semangat bermusik, penampilan Slank pun mulai berubah. Bagi Bimbim dan Kaka, tiga personil baru ini membawa gairah yang baru.

Siapa sih yang tidak tahu nama Slank? yang didirikan oleh anak-anak SMA Perguruan Cikini pada Desember 1983 silam yang bermula dengan nama Cikini Stones Complex (CSC) Jakarta. Group musik Slank sekarang ini merombak menjadi salah satu grup musik papan atas di nusantara.
Dari segi personil itu sendiri pada awal berdirinya CSC terdiri dari Bimo Setiawan (drum), Boy (gitar), Kiki (gitar), Abi (bass), Uti (vokal), dan Well Welly (vokal), yang banyak mengekspresikan kecintaan pada lagu-lagu dari Rolling Stones. Namun Sayang, grup ini tidak bertahan dan membubarkan diri.
Dan seiring berkembangnya waktu, Slank mengalami perubahan personil sampai 14 kali pada 1996 yang bertahan hingga sekarang. Formasi terakhir yang dimulai dari album ke-7 Slank, terdiri dari Bimbim (drum), Kaka (vokal), Ivanka (bass), Ridho (gitar), dan Abdee (gitar).







Peraturan Bermotor Baru

Pertanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)
Prihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
- Dilarang menerima Telp saat mengendarai Motor
- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik

Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban


Ini dia pasal2 yg bersangkutan :

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.